Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Buka Formasi 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK, Bisa Dilamar Lulusan SMA?

Tahun ini, Kemenkumham akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK. Jumlah formasinya adalah 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK. Bisakah dilamar lulusan SMA?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kemenkumham Buka Formasi 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK, Bisa Dilamar Lulusan SMA?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Jumlah formasinya adalah 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi lembaga yang akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Tahun ini, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly membuka 2.578 formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Rinciannya, sebanyak 1.015 formasi dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sisanya yaitu sejumlah 1.563 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman formasi CPNS dan PPPK diumumkan Kemenkumham melalui akun media sosialnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka pada 17 September-6 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

"#SahabatPengayoman segera siapkan diri kalian!"

"Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 akan segera dibuka," tulis akun Instagram @kemenkumhamri.

Berita Rekomendasi

"Formasi CPNS 1.015; Formasi PPPK 1.563," lanjut akun @kemenkumhamri.

Pertanyaannya, apakah formasi CPNS Kemenkumham 2023, bisa dilamar oleh lulusan SMA?

Hingga berita ini diturunkan, Kemenkumham belum merinci formasi apa saja yang akan dibuka dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Hanya saja bila merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenkumham biasanya membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA.

Mereka akan mengisi formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.

Namun yang perlu digarisbawahi, ini hanyalah perkiraan sehingga wajib menunggu informasi selanjutnya dari Kemenkumham.

Kemenkumham pun mengimbau masyarakat untuk memantau informasi selanjutnya melalui akun resmi kementerian tersebut.

Bisa melalui akun media sosial dengan akun Instagram @kemenkumhamri dan website resmi, cpns.kemenkumham.go.id.

"Pantau terus informasi terkini dan terpercaya dari akun resmi Kemenkumham @kemenkumhamri dan website cpns.kemenkumham.go.id," tulis akun @kemenkumhamri.

Untuk menuju situs resmi penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham, Anda dapat meng-klik tautan di bawah ini.

LINK

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Selain belum merilis formasi apa saja yang akan dibuka, Kemenkumham juga belum mengumumkan apa saja persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.

Hanya saja ada sejumlah persyaratan umum yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat yang ingin melamar CPNS 2023.

Misalnya dari tinggi badan, berat badan, usia, hingga latar belakang pendidikan.

Ini merujuk pada persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2021.

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS Kemenkumham merujuk pada persyaratan yang dirilis pada penerimaan CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan).

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Kebutuhan Umum

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.

- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

c. Jenis Kebutuhan Disabilitas

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.

d. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.

- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

15. Usia pada saat mendaftar adalah:

a. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:

a. Pria minimal 165 cm

b. Wanita minimal 160 cm

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas