Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 T, Anwar Abbas Sambut Baik, Peluang Damai Terbuka

Panji Gumilang beritikad baik untuk mencabut gugatan atas dirinya dan MUI sebesar Rp 1 Triliun, Anwar Abbas bakal sambut baik, peluang damai terbuka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 T, Anwar Abbas Sambut Baik, Peluang Damai Terbuka
Tribunnews.com
Panji Gumilang berniat untuk mencabut gugatan atas dirinya dan MUI sebesar Rp 1 Triliun, Anwar Abbas bakal sambut baik, peluang damai terbuka 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berpeluang untuk berdamai dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Pasalnya, Panji Gumilang beritikad baik untuk mencabut gugatan atas dirinya dan MUI sebesar Rp 1 Triliun.

Itikad baik dari Panji Gumilang ini pun diterima Anwar Abbas.

Sebagai pribadi yang cinta damai, Anwar Abbas akan menerima dengan tangan terbuka itikad baik itu.

"Saya ini orang yang cinta damai, jadi kalau misal Pak Panji memang bersikap seperti itu, saya sambut dengan apa, sepuluh jari," kata Anwar Abbas ditemui setelah bermediasi dengan pihak kuasa hukum Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Anwar Abbas Sambut Baik Niat Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun: Saya Orang yang Cinta Damai

Diketahui Rabu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan mediasi lanjutan atau ketiga kalinya antara penggugat Panji Gumilang dan tergugugat Anwar Abbas dan MUI.

"Jadi ini memang tadi (Rabu lalu) situasi yang bagus bahwa walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada Buya Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Panji Gumilang tidak mendapat izin untuk datang ke momen mediasi dengan Anwar Abbas.

Panji Gumilang saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Agustus 2023 atas dugaan kasus penistaan agama.

Baca juga: Kuasa Hukum Anwar Abbas Berharap Hari Ini Jadi Mediasi Terakhir dengan Panji Gumilang

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan kliennya ingin hadir untuk bermediasi langsung dengan Anwar Abbas.

Ia menyebut kesempatan Panji Gumilang untuk hadir mediasi masih terbuka luas.

"Ya, kemungkinan akan hadir ke sini, terbuka luas. Kita pastikan hadir. Kita koordinasi dengan pihak Bareskrim ya atau mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan baik," ujar Hendra.

Anwar Abbas selaku tergugat, sebenarnya juga ingin bertemu langsung dengan Panji Gumilang pada tahap mediasi.

"Kalau saya itu senangnya berhadap-hadapan. itu akan beda rasanya kalau bandingkan dengan daring lebih enak kalau luring."

"Sementara kita ini mediasi artinya bagaimana menyambung rasa tali batin dan hal itu akan terbangun kalau bertemu langsung, sementara via online itu agak sulit," kata Anwar Abbas, Rabu (16/8/2023).

Namun ternyata, Bareskim belum memberikan izin kepada Panji Gumilang.

Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)

Baca juga: Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri, Agar Penyidik Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus

Sebelumnya, pimpinan Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara yang terlah terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) dan dibenarkan Hendra.

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra menyebut Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucap Hendra.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," kata Hendra.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas