Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Sidangkan Perkara Satelit Luar Angkasa, Hakim Tegur Saksi Kasus BTS: Jangan Pikir Kami Bodoh

Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa ditipu. Kemudian majelis hakim membandingkan perkara tersebut dengan proyek BTS Kominfo.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pernah Sidangkan Perkara Satelit Luar Angkasa, Hakim Tegur Saksi Kasus BTS: Jangan Pikir Kami Bodoh
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengingatkan kepada para saksi yang dihadirkan jaksa agar tidak coba-coba menggelabui hakim.

Diketahui pada persidangan dugaan kasus korupsi tower BTS Kominfo, Kamis (24/8/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membawa tujuh orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Baca juga: Jomplangnya Pengamanan Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Palapa Ring: 100 Personil untuk 4200 Titik

"Maka pernah saya sampaikan kami kemarin menyidangkan pengadaan satelit di slot orbit 123 Bujur Timur. Di sini juga ruang sidangnya baru bulan kemarin kami putus," kata hakim di persidangan menjelaskan kepada semua saksi yang hadir.

"Itu 37 ribu km dari atas Surabaya, lurus ke atas itu sampai luar angkasa sana itulah namanya Slot Orbit 123 Bujur Timur," sambung hakim.

Baca juga: Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook 

Meski bukan ahli luar angkasa, dikatakan hakim Fahzal pihaknya mengetahui apakah di luar angkasa sana, satelit yang telah dianggarkan gunakan uang negara ada atau tidak.

"Ada nggak barangnya disitu apa tidak, tahu kami pak, meski kamu bukan ahli luar angkasa. Karena ahlinya bisa kami ajukan ke sini," kata hakim.

BERITA REKOMENDASI

Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa ditipu. Kemudian majelis hakim membandingkan perkara tersebut dengan proyek BTS Kominfo.

"Jadi tidak bisa dibohong-bohongin. BTS yang dibangun ini juga begitu, ini BTS masih bisa kita lihat dengan kasat mata. Kalau slot orbit itu bagaimana, masih bisa dibuktikan," kata hakim.

Lalu hakim Fahzal mengingatkan pada saksi yang hadir jangan berpikir hakim itu bodoh.

Baca juga: Johnny Plate Disebut Beri Arahan Agar Pekerjaan Power System Proyek BTS Digarap Grup Bisnis Yusrizki

"Jadi jangan kira hakim ini bodoh, tidak. Ini juga kita harus buktikan ada tidak BTS yang dibangun 1.435 itu yang didalam kontrak 2021," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas