Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Busana Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas 

Bakal jalani hukuman di Lapas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak dan serasi pilih pakaian nuansa hitam. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Busana Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas 
Humas Ditjenpas Kemenkumham
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo serasi pilih busana hitam saat akan dijebloskan ke lapas. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. (Humas Ditjenpas Kemenkumham.) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal jalani hukuman di Lapas, terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak dan serasi pilih pakaian nuansa hitam. 

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menjalani sisa hidupnya di penjara.

Kemarin, Kamis (24/8/2023), Kejaksaan telah mengeksekusi putusan MA atas kasus Ferdy Sambo, yakni penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Sambo menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Mako Brimob.

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. (Sumber Foto: Humas Ditjenpas.)

Pemindahan eks Kadiv Propam Polri itu ke Lapas Salemba telah dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

"Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdi Sambo (FS) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo terlebih dulu menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain  pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Ferdy Sambo terlihat mengenakan kemeja hitam saat pemeriksaan administrasi.

Nuansa serba hitam itu serasi dengan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Dalam foto pula, Ferdy Sambo tampak duduk di kursi dengan tangannya bertopang pada meja.


Tatapannya seolah kosong meskipun di hadapannya ada petugas yang sedang memeriksa administrasi.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. (Humas Ditjenpas Kemenkumham.)

Selain Ferdy Sambo, pada hari yang sama, dua terpidana juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, keduanya juga tampak dicek administrasi dan kesehatannya terlebih dulu.

Tampak Ricky Rizal juga mengenakan pakaian hitam saat menjalani cek tensi oeh petugas lapas.

Sementara Kuat Maruf mengenakan pakaian biru muda dipadukan celana hitam.

Wajahnya tampak tertunduk lemas saat menjalani pemeriksaan administrasi.

Maruf Amin menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi
Maruf Amin menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi (Humas Ditjenpas.)

Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Ricky Rizal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi
Ricky Rizal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi (Humas Ditjenpas.)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas