Fakta-fakta Paspampres Aniaya Pria Aceh hingga Tewas: Minta Uang Rp50 Juta, Panglima TNI Bereaksi
Berikut fakta-fakta warga Bireuen, Aceh, tewas diduga disiksa dan dibunuh oknum anggota Paspampres, ibu korban juga berikan kesaksian
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Imam Masykur (25) warga Bireuen, Aceh, tewas diduga disiksa oleh oknum anggota Paspampres.
Kendati demikian, belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya Imam Masykur.
Keluarga di Aceh pun tak terima dengan kejadian nahas yang menimpa Imam.
Oleh karena itu, keluarga meminta aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Berikut fakta-fakta warga Bireuen, Aceh, tewas diduga disiksa oleh oknum anggota Paspampres:
Baca juga: Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Siksa Pria Aceh hingga Tewas Dihukum Berat dan Dipecat
Keluarga Dimintai Uang Tebusan Rp50 Juta
Fauziah, ibu dari orang tua almarhum Imam Masykur memberikan kesaksian.
Dijelaskan Fauziah, anak kedua dari empat bersaudara itu sempat menghubungi melalui sambungan telepon sebelum tewas.
"Tanggl 12 (Agustus 2023) dia menelpon, dia bilang sudah ditangkap dan (saya) disuruh kirim duit Rp50 juta untuk tebusan."
"Sesudah itu dikirimin video dan telepon yang (isi pesannya) sama seperti yang dibilang sebelumnya 'Mamak saya (minta) dikirimi duit, saya dipukul, nggak tahan lagi, mamak kirimlah cepat Rp50 juta'," kata Fauziah menirukan permintan anaknya, dikutip dari Kompas Tv.
Selang beberapa menit kemudian, ada telepon lagi yang diduga adalah oknum paspampres itu.
Baca juga: Pemuda Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres di Jakarta, Keluarga Menduga Motifnya Perampokan
"Telepon lagi, diduga (oknum pspampres itu) dan mengatakan kalau sayang anak saya disuruh kirim duit, 'kalau nggak dirikim cepat-cepat nanti anak ibu saya bunuh saya buang ke sungai'," ungkap Fauziah sambil menirukan ancaman itu.
Fauziah pun berencana mencarikan uang Rp50 juta itu.
"Saya bilang iya, saya akan kirim duit, anak saya jangan dipukul lagi, saya usahakan," jelas fauziah.
Namun, belum sempat mendapat uang, ternyata anaknya sudah tewas.
Terkait hal itu, Fauziah meminta agar polisi segera mengungkap kasus ini.
"Saya berharap diproses sesuai dengan hukum bagaimana dia memperlakukan anak saya," harap Fauziah.
Baca juga: Panglima TNI Kawal Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Disebut Tak Punya Masalah
Mengutip SerambiNews.com, salah seorang keluarga bernama Said Sulaiman mengatakan, jenazah tiba di Bireuen pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Jenazah Imam Masykur dipulangkan dengan pesawat dari Jakarta ke Medan dan dari Medan ke Bireuen dengan ambulans.
Setibanya di Bireuen jenazah langsung dikebumikan perkuburan keluarga.
“Saat Imam Masykur tidak diketahui keberadaan waktu itu, kedua orang tuanya juga ke Jakarta, maka ketika jenazah dibawa pulang juga didampingi kedua orang tuanya,” sebut Said Sulaiman.
Menyangkut motif, Said Sulaiman mengaku selama berada di Jakarta almarhum tidak ada masalah dengan orang.
Pasalnya, Imam Masykur sering bersamanya.
“Almarhum tidak ada masalah dengan siapapun, biasa saja,” ujar Said.
Terkait dugaan jenazah mendapatkan kekerasan dan penyiksaan, Said Sulaiman mengaku belum diketahui kepastiannya, apakah soal perampokan atau menyangkut kasus lainnya.
Kasus tersebut katanya, sudah ditangani di Jakarta dan dalam proses oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Pemuda Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Sempat Minta Dikirimi Uang Rp 50 Juta, Praka RM Kini Ditahan
Sosok Oknum Anggota Paspampres
Diwartakan SerambiNews.com, Praka RM, oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat penganiayaan Imam Masykur hingga tewas, kini telah ditahan.
Pelaku merupakan anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampres.
Praka RM disebut melakukan penganiayaan itu bersama dengan sejumlah orang lainnya.
Kini, oknum Paspampres itu telah ditahan guna penyelidikan kasus perkara.
Imam Masykur diduga sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen Rafael Granada mengatakan, Praka RM saat ini sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Rafael, Minggu (27/8/2023).
Dia memastikan, jika Praka RM terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Baca juga: Legislator Demokrat: Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh harus Dihukum Berat dan Segera Dipecat
Banyak Pihak Mengecam, Minta Diusut Tuntas
Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.
Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.
Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.
Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kejadian ini.
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan agar kasus ini segera terungkap.
Termasuk juga Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman setimpal untuk pelaku.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).
Menurut Burhansyah, pelaku pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
Panglima TNI Bereaksi
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julios Widjojo, Senin (28/8/2023).
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah)(SerambiNews.com/Yusmandin Idris/Faisal Zamzami/Masrizal Bin Zairi/Zubir)