Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung Terkait Kasus Andhi Pramono

KPK jadwalkan pemeriksaan Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M. Yusuf S. Barusman untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andhi Pramono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung Terkait Kasus Andhi Pramono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M. Yusuf S. Barusman untuk Andhi Pramono. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M. Yusuf S. Barusman.

Yusuf akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi M. Yusuf S. Barusman (Dosen)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).

Selain Yusuf, tim penyidik KPK juga memanggil saksi Radiman selaku wiraswasta.

Namun, sejauh ini belum diketahui keterkaitan Yusuf dan Radiman dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi kehadiran dari para saksi apakah memenuhi panggilan KPK atau tidak. 

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.

Berita Rekomendasi

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. 

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. 

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. 

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. 

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Baca juga: KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Samarkan Gratifikasi ke Seorang Guru

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas