Pleidoi AKBP Bambang Kayun: Transaksi Suap Tidak Terbukti karena Penyuap Tak Pernah Diperiksa
Dalam pleidoinya, Bambang Kayun meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kami juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Sumardan.
AKBP Bambang Kayun sebelumnya dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Bambang juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Bambang disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam dakwaan, AKBP Bambang Kayun disebut telah menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) dari Emylia Said dan Herwansyah--kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.