Akan Temui Keluarga Imam Masykur, LPSK Akui Siap Beri Perlindungan Fisik dan Pendampingan Hukum
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo siap memberi perlindungan fisik dan pendampingan hukum ke keluarga Imam Masykur yang jadi korban penganiayaan Oknum TNI
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengaku akan mengerahkan tim untuk menemui keluarga Imam Masykur.
Diketahui Imam Masykur adalah korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI, yang di antaranya terdapat anggota Paspampres.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum TNI tersebut pun membuat Imam Masykur meninggal dunia.
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban."
"Saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Hasto menyebut, apabila pihak keluarga Imam Masykur mengajukan permohonan perlindugan.
Baca juga: Ancaman Oknum Paspampres ke Ibu Imam Masykur: Jika Tak Kirim Uang, Imam Dibunuh & Dibuang ke Sungai
Maka LPSK akan siap memberikan perlindungan selama proses hukum berjalan.
Selain itu LPSK juga siap memberikan pendampingan hukum, selama proses hukum berjalan, mulai dari penyidikan hingga peradilan.
Hasto menambahkan, selain perlindungan fisik dan pendampingan hukum, LPSK juga siap menghitung nilai restitusi atas kerugian pihak keluarga Imam Masykur.
Karena keluarga pantas mendapatkan ganti rugi atas tindakan penganiayaan dan penculikan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal ini
"Bisa mengajukan restitusi. Itu akan dilakukan penilaian oleh LPSK," tuturnya.
Baca juga: Kakak Ipar Praka RM Terlibat dalam Kasus Penculikan Imam Masykur, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
Sementara itu, sebelumnya Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernaman Imam Masykur tewas.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
"3 orang (anggota TNI ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.
Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Pimpinan TNI Diminta Serius Evaluasi Aspek Pembinaan Prajurit
"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad.
Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena mengetahui Imam menjual obat-obatan.
Informasi yang dihimpun, mereka sempat mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.
Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.
Namun karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.
Baca juga: Praka Riswandi Bukan Pengawal Presiden, Cuma Urus Motor Patwal, Apa Alasannya Bunuh Imam Masykur?
Kakak Ipar Praka RM Terlibat dalam Kasus Penculikan Imam Masykur
TNI AD mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus penculikan hingga penganiayaan terhadap Imam Masykur, seorang warga Aceh hingga tewas.
Diketahui, ketiga tersangka dari TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan terdapat satu tersangka lain yakni seorang warga sipil berinisial MS.
"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Postingan Terakhir Imam Korban Penganiayaan Oknum Paspampres Disorot, Bahas Dosa dan Permintaan Maaf
Hamim mengatakan MS merupakan kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu proses penculikan hingga korban tewas.
"Ada sementara satu sipil terkinat ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyandia Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Gita Irawan)(Tribun Jakarta/Bima Putra)