BPJS Kesehatan Menanggung Manfaat Medis Komprehensif Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau hingga seluruh warga Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau hingga seluruh warga Indonesia. Komitmen ini terwujud melalui berbagai layanan jaminan kesehatan yang mencakup sejumlah aspek penting.
"Salah satunya adalah penjaminan kesehatan bagi ibu hamil, yang diberikan penjaminan selama masa kehamilan dan persalinan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan pengobatan berbagai penyakit kronis yang sering menjadi beban kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan hipertensi," terang Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.
Dirinya menambahkan BPJS Kesehatan juga berupaya dalam menangani penyakit berbiaya katastropik seperti penyakit jantung. Penyakit ini seringkali memerlukan perawatan intensif dan berbiaya tinggi, dan BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan yang mencakup pengobatan dan perawatan penyakit jantung.
Baca juga: Menkes Budi Ungkap 6 Penyakit Dipicu Gangguan Pernapasan Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp 10 Triliun
"Hal ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan keluarganya yang terkena dampak penyakit serius ini. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada pengobatan penyakit berat yang dapat mengancam nyawa, dan menyediakan akses layanan kesehatan berkualitas bagi setiap warga Indonesia," tambahnya.
BPJS Kesehatan juga telah mengucurkan biaya manfaat pelayanan kesehatan hingga ratusan triliun rupiah untuk pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Ardi menambahkan pada tahun 2022 BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana sebesar 103,4 triliun rupiah. Dana ini digunakan untuk pembayaran biaya manfaat pelayanan kesehatan di FKTP sebesar Rp14,1 triliun dan pelayanan kesehatan di FKRTL sebanyak Rp89,3 triliun.
Baca juga: Kasus Kecelakaan karena Lawan Arah, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
"Pembiayaan tersebut untuk penjaminan pelayanan kunjungan sakit sebanyak 205,6 juta kasus serta kunjungan sehat sebanyak 189,2 juta kasus di FKTP. Selain itu juga terdapat 95,9 juta kasus rawat jalan dan 12 juta kasus rawat inap di FKRTL pada tahun 2022," jelas Ardi.
Sampai dengan 31 Juli 2023, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya kapitasi sebesar Rp9,8 triliun dengan jumlah kunjungan sakit sebanyak 134,2 juta dan 130 juta kunjungan sehat di FKTP. BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan biaya sebanyak 65,3 triliun rupiah untuk penjaminan rawat jalan sebanyak 66,6 juta kasus dan 8,4 juta kasus rawat inap di FKRTL. BPJS Kesehatan juga telah mengucurkan biaya nonkapitasi di FKTP sebesar Rp1,6 triliun dan biaya Non INA-CBGs sebesar Rp2,3 triliun.
Ardi juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa biaya layanan kesehatan yang dijamin harus sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Baca juga: Manfaat Jaminan Sosial Ditingkatkan, BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker Komitmen Lindungi PMI
"Namun perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin beberapa jenis layanan kesehatan, seperti pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, pelayanan kecantikan, pelayanan di luar negeri, penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri, serta pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis," ujar Ardi.
Dengan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, BPJS Kesehatan terus berperan sebagai lini terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Dana yang dialokasikan untuk pelayanan kesehatan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen negara dalam mewujudkan warga negara Indonesia yang lebih sehat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.