DPP Aspphami Harapkan Pemerintah Tunjuk Kepala Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia ini merupakan gabungan dari Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian.
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Erik S
Laporan Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (DPP Aspphami) mempunyai DPD di 26 Provinsi dan anggota 700 perusahaan.
Seperti diketahui setelah terbitnya Perpres No 45 /2023, pada 20 Juli 2023 tentang penggantian Badan Karantina Pertanian menjadi Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan tiga Kementrian yakni Pertanian, Perikanan Kelautan dan Kehutanan.
Baca juga: Usai Digabungkan Jokowi, Badan Karantina Indonesia Dinilai Bisa Setara dengan Australia dan Amerika
Badan Karantina Indonesia ini merupakan gabungan dari Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian.
Namun setelah digabung tiga badan tersebut, hingga saat ini belum ada Kepala Badan yang definitif.
"Kami berharap agar Pemerintah segera menunjuk Kepala Badan Karantina Indonesia yang baru saja dibentuk secara definitif. Kami sebagai Asosiasi perusahaan pengendalian hama di Indonesia di bidang Fumigasi yang sudah cukup lama menjadi mitra kerja Badan Karantina, berharap agar figur Kepala Barantin ini diisi oleh sosok profesional yang berpengalaman dan memahami seluk beluk teknis kekarantinaan, mampu menjamin komoditas ekspor asal Indonesia bisa diterima ke negara tujuan dan sebaliknya agar impor dari luar tidak ada hama maupun penyakit yang masuk ke Indonesia," kata Ketua DPP Aspphami, Drs. Muallif. Z.A didampingi pengurus DPP Dep Fumigasi Drs. Benny Tomasoa, Selasa (29/8/2023).
Ia juga mengungkapkan, idealnya sosok yang akan ditunjuk sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia memiliki kemampuan mumpuni dalam melakukan diplomasi baik secara tingkat nasional maupun international. Karena menyangkut persaingan dan hubungan perdagangan tingkat international antar negara.
"Karena ini jabatan strategis juga diharapkan figur ini mampu merumuskan dan penetapan kebijakan serta penguasaan diplomasi dan peraturan perdagangan internasional serta bisa menjalin koordinasi lintas Kementrian dan Lembaga. Sehingga Barantin ini punya fungsi dalam meningkatkan daya saing dan memperluas perdagangan international," urai Muallif.