Jika Ada Perubahan Penting Soal Batas Usia Capres Cawapres, Pakar Usul Dibahas Usai Pemilu 2024
Bivitri Susanti menjelaskan, jika ada perubahan yang dianggap penting dalam perkara batas usia minimum calon presiden (capres) dan cawapres
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, jika ada perubahan yang dianggap penting dalam perkara batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maka hal itu harus diubah pasca-Pemilu 2024 selesai.
Hal ini disampaikan Bivitri saat memberikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara uji materiil aturan batas minimum usia capres cawapres di MK, Selasa (29/8/2023).
"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah pemilu 2024 dan oleh pembentuk Undang-Undang," ujarnya.
"Sebagaimana yang selama ini mahkamah juga sudah sering berikan sebagai ratio decidendi maupun amar putusan dlm berbagi putusan yg sudah ada," ia menambahkan.
Hal ini penting, lanjut Bivitri, mengingat permohonan uji materiil batas usia capres cawapres berlangsung di tengah tahapan Pemilu.
Tak heran, menurutnya, jika uji materiil ini dicurigai oleh publik memuat banyak unsur kepentingan dalam hal kontestasi pemilihan presiden mendatang.
"Dengan waktu yang terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu 2024, wajar saja jika ada dugaan sebagian pihak kepada pemohon mengenai kepentingan politik dalam proses penentuan paslon kandidat wapres dan wapres," tutur Bivitri.
Dalam kaitannya dengan dugaan ini, tak pelak juga MK diduga, diterka, dan dianalisis dalam ikut berperan dalam dugaan kepentingan itu.
Padahal peran MK sendiri ialah untuk tetap menjadi penjaga konstitusi yang dapat dipercaya dan sangat penting bagi bangunan negara hukum Indonesia yang saat ini, seperti kata Bivitri, menghadapi banyak masalah.
"Untuk itu mahkamah seharusnya memberi putusan yang konsisten dengan putusan-putusan mahkamah sebelumnya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui hari ini MK sedang menggelar sidang ihwal batasan usia capres cawapres.
Adapun perkara yang diajukan ialah nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Baca juga: Pakar Sebut MK Harusnya Tak Ikut Campur Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan.
Serta perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.
Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.