Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Buka Lowongan Kerja Staf Ahli Bidang Sosial, Ini Syaratnya

Simak lowongan kerja terbaru Kemenkumham pada Agustus 2023. Pendaftaran dibuka hingga 2 September 2023 di laman pansel.kemenkumham.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kemenkumham Buka Lowongan Kerja Staf Ahli Bidang Sosial, Ini Syaratnya
pansel.kemenkumham.go.id
Lowongan kerja Kemenkumham terbaru pada Agustus 2023. Buka pendaftaran melalui laman https://pansel.kemenkumham.go.id/ hingga 2 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan kerja untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Adapun posisi yang dibuka dalam lowongan kerja Kemenkumham tersebut yakni Staf Ahli Bidang Sosial.

Posisi tersebut dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah dengan pendidikan minimal sarjana atau D4.

Periode pendaftaran lowongan kerja Kemenkumham masih dibuka hingga 2 September 2023 pukul 15.00 WIB.

Seluruh tahapan pendaftaran lowongan kerja Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui laman https://pansel.kemenkumham.go.id/.

Bagi calon peserta yang akan mendaftar lowongan kerja Kemenkumham wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Elon Musk Rilis Fitur Lowongan Kerja Yang Mirip LinkedIn di Platform X

Persyaratan Umum

Berita Rekomendasi

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan:

- Paling rendah sarjana atau diploma IV;

- Diutamakan telah mengikuti dan lulus serendah-rendahnya Diklat Kepemimpinan TingkatII/ Diklat Penjenjangan Fungsional setara;

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun:

- Sekurang-kurangnya sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a) dengan masa kerja dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sedang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada bulan Agustus2023;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas