Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Pengamat Militer: Harus Diadili di Peradilan Umum
Pengamat Militer mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum paspampres kepada pemuda Aceh harus diadili di peradilan umum.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Militer sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf buka suara mengenai kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Riswandi Manik (RM) yang aniaya pemuda di Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.
Al Araf mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh RM tersebut merupakan tindakan yang kejam dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Ya memang kekerasan, kejahatan yang terjadi ini merupakan sesuatu tindakan yang kejam, keji, serta tidak manusiawi. Sehingga tindakan seperti ini yang dilakukan oleh oknum aparat militer tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (29/8/2023).
Menurut Al Araf, kejahatan seperti ini seharusnya diadili di peradilan umum karena penganiayaan yang terjadi itu termasuk dalam kejahatan pidana umum.
"Dalam negara hukum, tentu upaya untuk mengungkap kejahatan seperti ini harus diadili dalam peradilan yang adil dan baik dan dalam peradilan umum lah proses kejahatan seperti ini seharusnya diadili," katanya.
"Pemerintah, presiden bisa memerintahkan kepada Panglima TNI sesungguhnya untuk menggunakan Pasal 65 Undang-undang TNI Nomor 34 2004, yang menyebutkan bahwa apabila anggota militer terlibat dalam tindak pidana umum maka diadili dalam peradilan umum, apabila terlibat dalam pidana militer maka diadili dalam peradilan militer."
"Kejahatan yang terjadi pada warga Aceh tersebut merupakan suatu kejahatan yang tergolong dalam kejahatan pidana umum, sehingga proses peradilannya harus dilakukan melalui peradilan umum," imbuh Al Araf.
Baca juga: Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal
Mengadili perkara ini di peradilan umum adalah upaya pemerintah dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
Hal tersebut bisa dilakukan, kata Al Araf, jika pemerintah ingin melakukan upaya menegakkan hukum dalam konteks hukum yang benar.
"Sebenarnya ini upaya yang dilakukan dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi, jika pemerintah mau melakukan upaya menegakkan hukum dalam konteks negara hukum yang benar," ujarnya.
Adapun kasus tewasnya Imam itu sempat viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar luas disebutkan Imam sempat diculik sebelum akhirnya dianiaya oleh anggota Paspampres hingga tewas.
Selain itu, oknum Paspampres itu juga sempat meminta uang sebanyak Rp50 juta ke korban.
Video mengenai penyiksaan korban di dalam mobil sambil meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang beredar di grup WhatsApp masyarakat Aceh.
Dalam video tersebut juga terlihat korban dalam kondisi penuh luka.
Korban diketahui juga berulang kali meminta tolong dengan mengatakan agar uang Rp50 juta yang diminta segera dikirim karena sudah dipukuli.
Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Aniaya Imam Dihukum Berat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julios Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.
Terduga pelaku Sudah Ditahan
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Terduga pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Serambinews.com, pada 12 Agustus 2023, korban didatangi pelaku lalu dibawa pergi paksa.
Kemudian, pihak keluarga korban mengaku menerima telepon dari korban.
Melalui sambungan telepon itu, korban menyebut tengah dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.
Pelaku juga mengirimkan video penyiksaan kepada keluarga korban.
Setelah itu, korban tidak bisa lagi dihubungi dan tak kunjung pulang ke rumah.
Karena hal tersebut, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Said mengatakan, korban dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.
Kemudian, setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang korban, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan) (Serambinews.com/Sara Masroni) (Kompas.com/Singgih Wiryono)