Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Postingan Terakhir Imam Korban Penganiayaan Oknum Paspampres Disorot, Bahas Dosa dan Permintaan Maaf

Unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Postingan Terakhir Imam Korban Penganiayaan Oknum Paspampres Disorot, Bahas Dosa dan Permintaan Maaf
TikTok @imammasykur548
Unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya 

TRIBUNNEWS.COM - Postingan terakhir Imam Masykur (25) warga Aceh yang jadi korban dugaan penganiayaan oknum Paspampres hingga meninggal dunia, ikut disorot.

Melansir SerambiNews.com, publik pun mengaitkan unggahan tersebut dengan peristiwa penganiayaan terhadap Imam.

Dari unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya disertai dengan postingan sebuah kalimat.

"Maafkan dosa-dosa saya ya Allah," tulis Imam Masykur di akun TikTok pada 23 Maret 2022 lalu.

Demikian kata-kata di video yang dieditnya:

Baca juga: Penyiksaan Imam Masykur telah Membangkitkan Kembali Luka Anak Syuhada Semasa Konflik di Aceh

Aku datang (dengan dosa)

Sekali lagi duhai Penciptaku

BERITA TERKAIT

Sebagaimana yang Engkau inginkan duhai sesembahanku

Aku berharap Engkau mau menerima permintaan maafku

Balasan Surga yang kekal dan tambahan nikmat dari-Mu

Unggahan itu pun dikait-kaitkan dengan kematian Imam.

Unggahan akun Imam Masykur soal permohonan maaf atas segala dosa-dosanya
Unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya disertai dengan postingan sebuah kalimat.

Diketahui, Imam tewas diduga disiksa dan dibunuh oknum anggota Paspampres karena mendapatkan kekerasan dan penyiksaan sebelum akhirnya tewas.

Fauziah, ibu dari orang tua almarhum Imam Masykur pun memberikan kesaksian.

Dijelaskan Fauziah, anaknya yang kedua dari empat bersaudara itu sempat menghubungi melalui sambungan telepon sebelum tewas.

"Tanggl 12 (Agustus 2023) dia menelpon, dia bilang sudah ditangkap dan (saya) disuruh kirim duit Rp50 juta untuk tebusan."

"Sesudah itu dikirimin video dan telepon yang (isi pesannya) sama seperti yang dibilang sebelumnya 'Mamak saya (minta) dikirimi duit, saya dipukul, nggak tahan lagi, mamak kirimlah cepat Rp50 juta'," kata Fauziah menirukan permintan anaknya, dikutip dari Kompas Tv.

Selang beberapa menit kemudian, ada telepon lagi yang diduga adalah oknum paspampres itu.

Baca juga: Pemuda Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres di Jakarta, Keluarga Menduga Motifnya Perampokan

"Telepon lagi, diduga (oknum pspampres itu) dan mengatakan kalau sayang anak saya disuruh kirim duit, 'kalau nggak dirikim cepat-cepat nanti anak ibu saya bunuh saya buang ke sungai'," ungkap Fauziah sambil menirukan ancaman itu.

Fauziah pun berencana mencarikan uang Rp50 juta itu.

"Saya bilang iya, saya akan kirim duit, anak saya jangan dipukul lagi, saya usahakan," jelas fauziah.

Namun, ternyata anaknya sudah tewas.

Terkait hal itu, Fauziah meminta agar Polisi segera mengungkap kasus ini.

"Saya berharap diproses sesuai dengan hukum bagaimana dia memperlakukan anak saya," harap Fauziah.

Baca juga: Panglima TNI Kawal Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Pastikan Pelaku Dihukum Berat

Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres.
Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. (Istimewa)

Banyak Pihak Mengecam, Minta Diusut Tuntas

Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.

Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.

Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.

Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kabar ini.

Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan mengungkap kasus ini.

Termasuk Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.

"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).

Menurut Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(SerambiNews.com/Sara Masroni/Masrizal Bin Zairi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas