Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 12 Saksi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung.

Baca juga: Rayakan Natal, Johnny G Plate Pernah Dapat Donasi Rp 150 Juta dari Konsorsium Proyek BTS 4G

"Silakan dari penuntut umum untuk mengajukan saksi yang kita periksa hari ini," kata hakim Fahzal Hendri di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

"Terima kasih Yang Mulia, kami panggil untuk para saksi Ary, Asman, Ginanjar, Zulfi, Feri, Simon, Marlon, Bambang, Yudistira, Rohadi, Irwan, Bayu," panggil jaksa kepada seluruh saksi.

"Ada berapa orang ini semua," tanya saksi.

"Ada 12 orang Yang Mulia," jawab jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas