Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FSGI: Tindakan Guru Gunduli Siswi Karena Tidak Pakai Ciput Langgar HAM

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengecam tindakan guru yang mencukur pitak rambut 14 siswi pada salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in FSGI: Tindakan Guru Gunduli Siswi Karena Tidak Pakai Ciput Langgar HAM
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengecam tindakan guru yang mencukur pitak rambut 14 siswi pada salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur.

Menurut Retno, perbuatan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Retno menilai tindakan guru pelaku juga bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Perbuatan tersebut, kata Retno, berpotensi kuat mempermalukan, merendahkan, dan menyerang psikis 14 anak korban.

"Bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban. Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat di pidana dengan UUPA," kata Retno.

Baca juga: Sosok Guru SMP di Lamongan yang Botaki 19 Siswi Tak Pakai Ciput, Sudah Minta Maaf, Tak Boleh Ngajar

Berita Rekomendasi

FSGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk memeriksa guru pelaku.

Selain itu, Retno juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan diperiksa, karena dalam menangani kasus ini tidak menggunakan hukum positif atau peraturan perundangan terkait perlindungan anak dan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan pendidikan.

"Padahal tindakan si oknum guru jelas masuk kategori tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik (membuat pitak) dan kekerasan psikis karena anak korban pasti merasa direndahkan, dipermalukan dan ketakutan. Kekerasan fisik, psikis dan perundungan diatur dengan tegas dalam Permendikbud 46/2023 tentang PPKSP," tutur Retno.

Baca juga: Guru SMP di Lamongan Gunduli Siswa karena Jilbabnya Tak Pakai Ciput, Jelang Bubaran Sekolah

Seperti diketahui, 14 siswi dicukur pitak pada bagian depan kepalanya oleh oknum guru di Lamongan.

Pencukuran itu merupakan bentuk hukuman lantaran para siswi tersebut tidak pakai ciput atau dalaman jilbab.

Awalnya, guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tak memakai ciput.

Dia lalu menghukum dengan mencukur dengan mesin cukur yang telah disiapkan. Padahal tidak ada aturan di sekolah yang wajib mengenakan ciput.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas