Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Batas Masa Jabatan Pimpinan Parpol akan Diputus MK

Berdasarkan situs resmi MK, sidang pembacaan putusan bakal digelar, di Gedung MK, Jakarta Pukul 13.30 WIB siang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini, Batas Masa Jabatan Pimpinan Parpol akan Diputus MK
net
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol), Rabu (30/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait batas masa jabatan pimpinan partai politik (parpol), Rabu (30/8/2023).

Hal ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan situs resmi MK, sidang pembacaan putusan bakal digelar, di Gedung MK, Jakarta Pukul 13.30 WIB siang.

"Rabu, 30 Agustus 2023, 13.30 WIB. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pengucapan putusan," dikutip dari situs resmi mkri.id, Rabu ini.

Seperti diketahui, perkara ini digugat oleh Pemohon nomor 75/PUU-XXI/2023 dan 77/PUU-XXI/2023.

Adapun untuk Pemohon 75/PUU-XXI/2023, mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu yang menyatakan, “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.”

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sedangkan untuk Pemohon 77/PUU-XXI/2023, mempersoalkan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengurus partai politik terutama ketua umum atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali dua kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas