Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp16,6 M Bersama Istri, Dibelanjakan Tanah hingga Mobil
Rafael Alun menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike, senilai Rp16.644.806.137.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mendengarkan surat dakwaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/8/2023).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II didakwa menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Total gratifkasi yang diterima Rafael Alun senilai Rp16.644.806.137 selama 11 tahun.
"(Rafael Alun) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 menerima gratifkasi total Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Rincian Pencucian Uang Ala Rafael Alun dan Ernie, Beli Beragam Aset hingga Perlengkapan Katering
Ernie Meike Torondek disebut sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Adapun penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya tapi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berikut penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan:
1. Mendapat bagian dari penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466 dan memperoleh dana taktis yang bersumber dari wajib pajak Rp2.555.000.000.
2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671.
3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan pembelian tanah dan rumah di Jakarta Barat.
4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Baca juga: Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini
"Bahwa perbuatan itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ungkap Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU Hari ini, Berikut Susunan Majelis Hakimnya
Mengutip TribunJakarta.com, selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus TPPU itu di antaranya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Juga menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box (SOB).
Selain itu, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang di antaranya, pembelian sejumlah tanah dan bangunan di sejumlah daerah, pembelian sejumlah kendraan roda empat dan dua, hingga pembelian sejumlah tas mewah dengan merek ternama.
Baca juga: Rincian Pencucian Uang Ala Rafael Alun dan Ernie, Beli Beragam Aset hingga Perlengkapan Katering
Berikut rincian pembelanjaan pencucian uang Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek:
1. Rafael membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
2. Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
3. Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY; pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran "BILIK KAYU" dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.
4. Satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX; satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO; satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.
5. Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09; satu set perhiasan; satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW; satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.
6. Perlengkapan katering dan kendaraan operasional "BILIK KAYU" yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH; satu unit sepeda Brompton; 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).
7. Serta menempatkan harta di Safe Deposit Box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Demikian, maka perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)