Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rafael Alun Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (30/8/2023) agenda dengarkan dakwaan jaksa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rafael Alun Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
KPK menyita aset milik Rafael Alun, mulai dari kendaraan hingga sejumlah properti. Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (30/8/2023) agenda dengarkan dakwaan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (30/8/2023).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimaksud akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dilangsungkan pukul 10.30 WIB di Ruang Wirjono Prodjodikoro 1.

"Rabu 30 Agustus 2023. Agenda sidang pertama," tulis SIPP PN Jakpus, dikutip Rabu (30/8/2023).

Kolase foto Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Kolase foto Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Kolase foto Tribunnews)

Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Susunan majelis hakimnya, Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Secara rinci, ayah Mario Dandy itu akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.

Baca juga: Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini

Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.

Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas