Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Resmi Berdamai, Anwar Abbas Bakal Datangi Mabes Polri Bertemu Panji Gumilang

Anwar Abbas menyambut positif keputusan yang dibuat Panji Gumilang tersebut dengan mencabut gugatannya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Setelah Resmi Berdamai, Anwar Abbas Bakal Datangi Mabes Polri Bertemu Panji Gumilang
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan dirinya siang ini akan kunjungi Mabes Polri untuk bertemu pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan dirinya siang ini akan kunjungi Mabes Polri untuk bertemu pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) melanjutkan agenda mediasi antara keduanya. Bermediasi selama kurang lebih satu jam lamanya, hasilnya kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Anwar Abbas

"Karena beliau tidak bisa ke sini (PN Jakpus), maka menurut saya, sebaiknya saya yang ke sana. Maka, Insyaallah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai," kata Anwar Abbas ditemui setelah mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Kemudian dikatakan Anwar Abbas, dirinya menyambut positif keputusan yang dibuat Panji Gumilang tersebut dengan mencabut gugatannya.

"Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan untuk berdamai. Saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri," tegasnya.

Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 T, Anwar Abbas Sambut Baik, Peluang Damai Terbuka

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas