Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers Tahun 2023 Alami Penurunan Hingga 6,30 Poin
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengungkapkan IKP tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 71,5
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengungkapkan IKP tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 71,57 poin.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, yakni sebesar 77,88.
"Nilai indeks tahun ini turun sekitar 6,30 poin dibanding hasil survei IKP 2022 yang mencapai angka 77,88," ujar Anggoro dalam peluncuran IKP di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Meski mengalami penurunan, indeks kebebasan persen tidak ada perubahan yakni, pada kategori Baik.
Sehingga kehidupan pers sepanjang tahun 2022 masuk dalam kondisi cukup bebas.
"Nilai tersebut diperoleh dari tiga lingkungan, yaitu Lingkungan Fisik Politik dengan nilai 73,05, Lingkungan Ekonomi dengan nilai 70,11, dan Lingkungan Hukum dengan nilai 70,01," jelas Anggoro.
Selamat lima tahun berturut-turut, Anggoro mengungkapkan nilai IKP Nasional cenderung meningkat.
Hasil survei IKP 2018 sebesar 69, masuk pada kategori agak bebas.
Kemudian meningkat ke kategori cukup bebas yakni 70 ke atas pada tahun 2019 dengan nilai 73,71.
Lalu tahun 2020 sebesar 75,27, 2021 sebesar 76,02 dan tahun 2022 menjadi 77,88.
Baca juga: Kenapa Peringkat Kebebasan Pers di Jepang Sangat Rendah?
“Tahun 2023, nilai IKP nasional turun menjadi 71,51. Salah satu yang paling menonjol adalah kriminalisasi dan intimidasi Pers pada 2022 ke 2023 alami penurunan mencapai -9,13," pungkas Anggoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.