Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sidang Johnny Plate Muak dengan Kebohongan Konsorsium BTS 4G: Kentutlah Kalian Rugi Apaan! 

Hakim Ketua Persidangan eks Menkominfo Johnny G Plate kembali dibuat geram dengan kelakuan saksi-saksi. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Sidang Johnny Plate Muak dengan Kebohongan Konsorsium BTS 4G: Kentutlah Kalian Rugi Apaan! 
Ist
Hakim Sidang Johnny Plate Muak dengan Kebohongan Konsorsium BTS 4G: Kentutlah Kalian Rugi Apaan!  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Persidangan eks Menkominfo Johnny G Plate kembali dibuat geram dengan kelakuan saksi-saksi. 

Hari ini, Kamis (31/8/2023), Hakim Ketua menunjukkan gelagat muak dengan pengakuan saksi yang mengada-ada. 

Sebab, saksi dari pihak konsorsium mengaku rugi dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Alasannya, kerugian itu disebabkan adanya commitment fee dan potongan, masing-masing sebesar 10 persen. 

"Kami terima duit, dipotong 10 persen. Sedangkan kami punya kewajiban 10 persen ke Huawei dan SEI sebagai Waba (wajib bayar)," ujar Senior Manager BAKTI proyek BTS PT Lintasarta, Perry Rimanda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pernyataan itu kemudian dimentahkan Hakim Ketua, Fahzal Hendri

Sebab bagaimanapun, negara telah mencairkan 100 persen anggaran untuk proyek ini pada Desember 2021. 

Berita Rekomendasi

"Saudara bilang rugi? Negara kan sudah bayar 31 desember 2021 100 persen," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri

Apalagi, BAKTI Kominfo berkali-kali menyetujui adendum atau pembaruan kontrak proyek BTS 4G

Mestinya, para konsorsium menyelesaikan proyek pada 31 Desember 2021. 

Namun ternyata, diberikan kelonggaran berkali-kali hingga 31 Maret 2022. 

Dari kelonggaran itu, tetap saja pihak konsorsium tak menyelesaikan proyek ini. 

"Adendum adendum adendum sampai 7 kali loh itu adendumnya. Suka-suka kalian itulah!" ujar Hakim Fahzal geram. 

Menurut Fahzal, tak semestinya pihak konsorsium mengklaim kerugian. Sebab hanya ahli yang dapat menghitung dan menyampaikan kerugian tersebut, bukan saksi fakta. 

Baca juga: Bersurat ke Eks Menkominfo Johnny G Plate, Subkontraktor Curhat 19 Tower BTS 4G Belum Dibayar

Dari keterangan saksi ini, hakim kemudian menaruh curiga bahwa ada kesepakatan sebelum memberikan keterangan di persidangan. 

"'Ini kamu nerangkan ini ya. Kamu nerangkan ini.' Ngertilah kami itu. 'Sepakat kamu nerangin ini aja. Bilang aja rugi,'" ujar Hakim Fahzal. 

Nadanya pun kian meninggi saking geramnya dengan keterangan saksi kali ini. 

"Kentutlah kalian itu! Rugi apaan! Ini saja keuntungan terungkap tuh tadi 400 persen!" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas