Imparsial: Pemerintah Harusnya Bisa Lebih Serius Tuntaskan Kasus Orang Hilang
Pemerintah Indonesia harus lebih serius menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati setiap 30 Agustus, seharusnya bisa menjadi pemantik Pemerintah Indonesia untuk lebih serius menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam diskusi Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional bertajuk "Koalisi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa" di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Ia mengatakan, penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa menghadapi tembok tebal kekuasaan yaitu politik yang berpihak kepada pelaku, menegasikan korban.
"Ini yang dihadapi oleh gerakan masyarakat sipil dan korban dalam mendorong penuntasan kasus penghilangan paksa. Akhirnya, selama 25 tahun gak terlihat ada progress dalam penuntasan kasus tersebut. Politiknya melindungi impunitas, mengabaikan korban," katanya.
Ia melanjutkan, selama kasus tidak diselesaikan secara tuntas, maka selama itu pula tuntutan penyelesaian kasus tersebut akan terus disuarakan oleh masyarakat, korban dan siapapun yang peduli terhadap demokrasi dan HAM. Ini bagian dari agenda yang harus terus didorong selama tidak dituntaskan.
"Harus ada politik will yang kuat untuk mendorong kasus ini diselesaikan. Termasuk dari otoritas politik yaitu presiden. Masalahnya dalam hal ini sikap presiden cenderung selektif dalam penegakan HAM. Yang kira kira resikonya rendah dilakukan, tapi beresiko besar secara politik dihindari."
"Langkah pemerintah memberi semangat karpet merah terhadap mereka yang berkaitan dengan kasus penghilangan orang secara paksa Harus ada sikap dan langkah politik yang kuat untuk menuntaskan kasus itu hingga tuntas," tandasnya.
Sementara itu, orang tua korban penghilangan paksa, Pian Siahaan, berharap DPR RI sebagai otoritas legislatif mampu mendorong pemerintah menuntaskan kasus-kasus orang hilang.
"Rekomendasi DPR sudah cukup jelas, yakni menemukan mereka yang masih hilang, ratifikasi konvensi, pengadilan HAM ad hoc. Empat rekomendasi DPR tidak satupun berjalan," ujarnya.
"Kondisi negara kita sedang tidak baik baik aja, khususnya penghilangan paksa. Di Tengah momentum peringatan hari anti penghilangan paksa, kami mengingatkan kembali pemerintah untuk menjalankan rekomendasi DPR."
Ia meminta negara mencari status 13 orang yang masih hilang, apakah masih hidup atau sdah meninggal, sehingga keluarga korban punya kejelasan status.
"Ini harus sesegera dilakukan. Jokowi harus membuat inpres untuk membentuk tim pencari fakta untuk melacak 13 korban yang masih hilang. Data komnas HAM sudah dikeluarkan terkait 13 orang yang masih hilang. Pencarian yang masih hilang bisa dilakukan kalau pemerintah memang mau melakukan. Pemerintah harus dan mau mendengarkan," tandasnya.