Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Hitung Ulang Masa Penugasan Petugas Haji di Tanah Suci

Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Hitung Ulang Masa Penugasan Petugas Haji di Tanah Suci
Rachmat Hidayat/Tribunnews.com
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama sedang mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M.

Selain itu, Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.

"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Selama ini, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan.

Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari.

Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah, masa tugasnya sekitar 72 hari.

BERITA REKOMENDASI

"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," jelas Arsad.

Penyesuaian masa tugas, kata Arsad, akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan.

Arsad mengatakan rencananya pemberangkatan petugas haji tidak dilakukan secara bersamaan.

Dirinya membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean," ucap Arsad.


"Dengan pola pemberangkatan sepeti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina," tambah Arsad.

Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji.

Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.

"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," pungkas Arsad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas