Kemenag Hitung Ulang Masa Penugasan Petugas Haji di Tanah Suci
Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama sedang mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M.
Selain itu, Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.
"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).
Selama ini, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan.
Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari.
Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah, masa tugasnya sekitar 72 hari.
"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," jelas Arsad.
Penyesuaian masa tugas, kata Arsad, akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan.
Arsad mengatakan rencananya pemberangkatan petugas haji tidak dilakukan secara bersamaan.
Dirinya membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean," ucap Arsad.
"Dengan pola pemberangkatan sepeti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina," tambah Arsad.
Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji.
Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.
"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," pungkas Arsad.