Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja Kemenkumham untuk Posisi Staf Ahli Bidang Sosial, Berikut Syaratnya

Inilah syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenkumham posisi Staf Ahli Bidang Sosial.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lowongan Kerja Kemenkumham untuk Posisi Staf Ahli Bidang Sosial, Berikut Syaratnya
pansel.kemenkumham.go.id
Lowongan kerja Kemenkumham terbaru pada Agustus 2023. Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenkumham posisi Staf Ahli Bidang Sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat daftar lowongan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Posisi yang dibuka dalam lowongan kerja Kemenkumham yakni Staf Ahli Bidang Sosial.

Periode pendaftaran lowongan kerja Kemenkumham masih dibuka hingga 2 September 2023 pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan secara online pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja Bank DKI untuk Posisi Manajer Unit Riset, Berikut Syaratnya

Adapun syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenkumham sebagai berikut:

Lowongan Kerja Kemenkumham
Tampilan laman https://pansel.kemenkumham.go.id - Pendaftaran lowongan kerja Kemenkumham untuk Staf Ahli Bidang Sosial dilakukan secara online pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id.

Persyaratan Umum

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan:

Berita Rekomendasi

- Paling rendah sarjana atau diploma IV;

- Diutamakan telah mengikuti dan lulus serendah-rendahnya Diklat Kepemimpinan TingkatII/ Diklat Penjenjangan Fungsional setara;

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun:

- Sekurang-kurangnya sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a) dengan masa kerja dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sedang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada bulan Agustus2023;

5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas