Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Sikapi PN Jakut Izinkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Setelah SEMA 

Adapun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2 Tahun 2023 meminta hakim menolak permohonan pernikahan beda agama

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MA Sikapi PN Jakut Izinkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Setelah SEMA 
Tribunnews.com
Ilustrasi Pernikahan - Mahkamah Agung (MA) menyikapi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengizinkan pernikahan beda agama setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Adapun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2 Tahun 2023 meminta hakim menolak permohonan pernikahan beda agama. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyikapi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengizinkan pernikahan beda agama setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

Adapun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2 Tahun 2023 meminta hakim menolak permohonan pernikahan beda agama.

"Terkait permohonan penetapan perkawinan antar-umat yang berbeda agama, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam keterangannya, yang diterima Tribunnews.com Kamis (31/8/2023).

Sobandi menjelaskan, dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Pimpinan, pada tanggal 28 Agustus 2023 di Banjarmasin, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menerangkan, bahwa dalam proses penyusunan SEMA Nomor 02 Tahun 2023, Kelompok Kerja (Pokja) MA telah melibatkan para stakeholder terkait. 

"Antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," terang Sobandi.

Ia menambahkan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 juga telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.

Baca juga: Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

Berita Rekomendasi

"Yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," jelas Sobandi.

Sobandi juga angkat bicara terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antar-umat yang berbeda agama.

"Dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler, dimana HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang meminta hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama.

Faktanya, hakim tetap mengizinkan pernikahan beda agama, seperti yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

SEMA Nomor 2/2023 itu ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 17 Juli 2023. Belakangan, sepasang kekasih mengajukan permohonan pernikahan beda yaitu pria GA dan perempuan RY.

GA beragama Katolik dan RY beragama Protestan.

Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakut dan memerintahkan pegawai kantor Dukcapil Jakut untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon," ujar penetapan PN Jakut yang dikutip detikcom, Senin (28/8/2023).

Penetapan itu diketok oleh hakim tunggal Yuli Effendi pada 8 Agustus 2023. Di mana tanggal penetapan itu beberapa pekan setelah SEMA lahir.

"Membebankan biaya perkara kepada para pemohon Rp 135 ribu," ujar Yuli Effendi.

Dalam penetapan itu disebutkan bia GA dan RY sudah melangsungkan pernikahan secara agama di sebuah gereja di Sunter pada 1 Februari 2023.

Pernikahan itu diberkati pastur dan dicatat dalam sebuah Surat Perkawinan (testimonium matrimoni).

Namun saat akan didaftarkan ke Dukcapil Jakut tidak diterima dengan alasan perlu penetapan pengadilan karena sepasang kekasih itu berbeda agama.

Nah, hakim Yuli Effendi mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan keduanya masih dalam lingkup satu iman.

"Meskipun pemohon I beragama Katolik dan pemohon II beragama Kristen Protesian, tapi perkawinan antara pemohon I dan pemohon II tidaklah termaksud perkawinan beda agama karena sesunggunhnya pemohon I yang beragama Katolik dan pemohoh II yang beragama Kristen Proteskan, masih dalam lingkup satu keimanan," ucap hakim Yuli Effendi.

"Dan pada kenyatannya perkawinan para pemohon telahh dilaksanakan secara agama Katolik pada 1 Februari 2023 sebagaimana berdasarkan Surat Perkawinan (Testimonium Matrimoni)," sambung hakim Yuli Effendi menegaskan.

Hakim Yuli Effendi menimbang penetapan itu berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk:

"Yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama" dan Pasal 50 ayat 3 Permen 108/2019:

Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

"Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim Yuli Effendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas