Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Utama Pengelola Tol Japek MBZ Empat Kali Diperiksa Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016, Joko Dwijono

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Mantan Direktur Utama Pengelola Tol Japek MBZ Empat Kali Diperiksa Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Fransiskus A
Ilustrasi - Kejaksaan Agung memeriksa lagi pihak pengelola Tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Rabu (30/8/2023). 

Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Terkait Kasus Tol Japek

Adapun perkara korupsinya, mulai naik ke tahap penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Temukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tol Japek, Kejaksaan Bakal Periksa Lagi Pihak Jasa Marga

Sebab hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas