Mantan Direktur Utama Pengelola Tol Japek MBZ Empat Kali Diperiksa Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016, Joko Dwijono
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Terkait Kasus Tol Japek
Adapun perkara korupsinya, mulai naik ke tahap penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Baca juga: Temukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tol Japek, Kejaksaan Bakal Periksa Lagi Pihak Jasa Marga
Sebab hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.