Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Uji Emisi di Si Umi, Klik Laman https://ditppu.menlhk.go.id/

Berikut ini cara memesan cek uji emisi kendaraan melalui aplikasi Si Umi yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Uji Emisi di Si Umi, Klik Laman https://ditppu.menlhk.go.id/
https://ppid.menlhk.go.id/
Aplikasi Si Umi (KLHK) - Berikut ini cara memesan cek uji emisi kendaraan melalui aplikasi Si Umi yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara melakukan uji emisi melalui aplikasi Si Umi yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peluncuran aplikasi Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu atau Si Umi ini dilakukan pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2023, melalui Siaran Pers Nomor: SP.178/HUMAS/PPIP/HMS.3/06/2023.

Aplikasi Si Umi ini mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Adapun harapan dari Si Umi dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Lantas, bagaimana cara melakukan uji emisi melalui aplikasi Si Umi?

Aplikasi Si Umi (KLHK) (4)
Aplikasi Si Umi (KLHK)

Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu

Cara Cek Uji Emisi Aplikasi Si Umi

- Buka laman https://ditppu.menlhk.go.id/;

Berita Rekomendasi

- Klik 'Pemesanan Uji Emisi';

- Pilihlah 'Tempat Pelaksanaan';

Terdapat tiga pilihan, yakni DLHK Kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Muara Enim, dan Balaikota Depok.

- Kemudian, masukkan Tanggal Kunjungan dan Jam Kunjungan;

- Masukkan juga Nomor Kendaraan, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin;

- Selanjutnya pilih Merk Kendaraan, Tipe, Jenis, dan Tahun Produksi kendaraan;

- Pilih juga Jenis Bahan Bakar, Tipe Mesin, dan Kapasitas Mesin;

- Tidak lupa memasukkan Nama Pendaftar, Nomor Telepon, dan Email;

- Klik dan centang bagian 'I'm Not a Robot';

- Klik 'Kirim'.

Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya

Selain itu, pengguna juga dapat melakukan cek uji emisi bagi kendaraan yang telah di cek.

Klik pada bagian 'Cek Hasil Uji Emisi', kemudian memasukkan Nomor Kendaraan yang akan dicari.

Namun, pastikan bahwa kendaraan pernah di cek emisi melalui aplikasi Si Umi.

Tunggu notifikasi selanjutnya melalui pesan ataupun Email yang didaftarkan.

Uji emisi sendiri merupakan salah satu syarat layak jalan seperti pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, uji emisi juga menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas