KPU Belum Pastikan Bakal Revisi atau Tidak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan
(KPU) masih belum bisa memastikan apakah apakah mereka bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang berkaitan dengan keterwakilan calon anggota
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa memastikan apakah apakah mereka bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang berkaitan dengan keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi atas PKPU 10/2023 itu. Namun salinan putusan keseluruhannya hingga saat ini masih belum diterima KPU.
"Kami belum dapat salinan putusannya. Bagaimana bisa baca konstruksi kalau belum baca putusannya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (1/9/2023).
"Yang jelas kita baca dulu nanti putusannya gimana," ia menambahkan.
Untuk diketahui gugatan ihwal PKPU 10/2023 ini diajukan sejak 13 Juni 2023 lalu. Adapun perkara mendudukkan Hasyim sebagai termohon/terdakwa.
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, selaku bagian dari kelompok yang mengajukan gugatan mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu naskah lengkap putusan MA itu.
Ia berharap MA mengabulkan sepenuhnya gugatan itu.
"Kita tunggu segera naskah lengkap dari putusan MA. Kita berharap ini dikabulkan semua," kata Fadli saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
"Agar ada koreksi terhadap syarat perhitungan daftar calon perempuan yang memang keliru dibuat oleh KPU," tambahnya.
Jika permohonan pihaknya dikabulkan sepenuhnya oleh MA, kalau ada partai politik yang per dapil jumlah perempuannya tidak mencapai 30 persen dalam daftar calon legislatif, maka wajib diperbaiki dan dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.
Pasal ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi PKPU Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah
"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.