Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

7 Sasaran Tilang Operasi Zebra 2023 dan Besaran Denda Jika Melanggar

Operasi Zebra 2023 digelar mulai hari ini, 4 September 2023. Simak pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 dan sanksinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Sasaran Tilang Operasi Zebra 2023 dan Besaran Denda Jika Melanggar
IG @divisihumaspolri
Berikut adalah 7 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 dan besaran sanksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai hari ini, Senin, 4 September hingga 17 September 2023.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Operasi Zebra ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," ungkap Ahmad, Senin (4/9/2023), dikutip dari laman Polri.

Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujar Ahmad.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2023 di Cimahi dan Bandung Barat Incar Knalpot Bising

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 dan sanksinya:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas