Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Saksi Terkait Pengadaan Tanah Pulo Gebang, Ini Tanggapan Pengamat

Yusri Usman mengatakan dugaan adanya distribusi aliran uang adalah bagian yang penting dan diharapkan sudah diketahui oleh penyidik KPK.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Saksi Terkait Pengadaan Tanah Pulo Gebang, Ini Tanggapan Pengamat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri TEZ Capital dan Finance Arwin Rasyid sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri TEZ Capital dan Finance Arwin Rasyid sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (14/8/2023).

Penyidik KPK menelusuri soal dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan dugaan adanya distribusi aliran uang adalah bagian yang penting dan diharapkan sudah diketahui oleh penyidik KPK.

"Menurut informasi yang kami peroleh bahwa KPK diketahui telah menyita catatan-catatan tersebut," ungkap Yusri, Senin (4/9/2023).

Yusri Usman mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencapai nilai Rp120 miliar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Arwin Rasyid sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018-2019.

Berita Rekomendasi

"Saksi Arwin Rasyid hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulogebang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/8).

Ali menjelaskan yang bersangkutan diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Senin (14/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada jadwal tersebut, penyidik KPK turut memeriksa Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Sarana Jaya Yadi Robby, pegawai Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah dan Ucu Samsul Arifin selaku Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengukuran dan penghitungan dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Ali.

Adapun kasus pengadaan tanah Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas