KPK Sebut Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Dilakukan Secara Sepihak
KPK menyebut pelaksanaan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan secara sepihak oleh para tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaksanaan proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan secara sepihak oleh para tersangka.
Hal itu dipertajam penyidik KPK saat memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker bernama Bery Komarudzaman pada Kamis (31/8/2023).
Bery diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya peran penuh dari Tersangka dalam perkara ini untuk secara sepihak melaksanakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tanpa melibatkan panitia pengadaan lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Tim penyidik KPK juga memeriksa PNS Kemnaker lainnya bernama Aniek Soelistyawati.
Tim penyidik mendalami posisi saksi sebagai Ketua Pengadaan saat dilaksanakannya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Baca juga: KPK soal Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin: Jangan Bawa Kami ke Persoalan Politik
Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut jika proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker yang berujung rasuah dan diusut KPK terjadi pada 2012.
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK Besok, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kemnaker saat itu dikomandoi oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
KPK pun dijadwalkan bakal memeriksa Cak Imin pada Selasa (5/9/2023) besok.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
"Besok (Cak Imin, red) diperiksa," kata sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.