Lukas Enembe Banting Mikrofon dan Umpat Jaksa, Sidang Diskors
Sidang lanjutan terhadap Lukas Enembe terpaksa diskors usai dirinya membanting mikrofon dan mengumpat kepada jaksa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan terkait perkara kasus gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).
Namun, saat sidang berjalan sekitar satu jam, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk menskors sementara sidang.
Bukan tanpa alasan, sidang diskors dengan alasan Lukas Enembe mengamuk dengan membanting mikrofon yang dipegangnya.
Hal ini terjadi ketika jaksa bertanya ke Lukas terkait cara terdakwa memperoleh uang yang diduga hasil gratifikasi.
Pada saat ditanya, Lukas menyebut, bahwa dirinya memperoleh yang diduga hasil gratifikasi lewat perantara ajudannya.
"Gimana cara nyuruhnya ajudan?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: KPK Telusuri Booking Layanan Eksklusif Private Jet Lukas Enembe
Namun, Lukas justru mengamuk dan mengumpat dengan kata-kata kasar terhadap jaksa.
"Ya ajudan-ajudan itu. Cu*****," kata Lukas sambil mengamuk.
Saat mengamuk itu, pengacara Lukas, Petrus Bala pun meminta agar jaksa tidak terlalu menekan kliennya tersebut.
"Saya kira Pak Ketua, karena beliau sudah jawab tidak tahu ya jangan terlalu ditekan lah, ini berpengaruh (ke kesehatan Lukas Enembe)" kata Petrus."
"Bukan ditekan pak, tapi untuk menjelaskan saja," jawab jaksa.
Namun pada momen ini, majelis hakim belum memutuskan untuk menskors sidang dan tetap dilanjutkan.
Sidang pun berlanjut ketika jaksa bertanya ke Lukas terkait cara salah satu pihak swasta bernama Dommy Yamamoto menyerahkan uang ke dirinya dan ditukar ke pecahan mata uang Dolar Singapura.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy dan Dommy menyerahkan dolar (Singapura)-nya ke Pak Lukas?"
Pada momen inilah, Lukas membanting mikrofon yang dipegangnya ke arah lantai.
Petrus pun berusaha menenangkan kliennya tersebut dan meminta hakim untuk menghentikan sidang sementara.
"Sepertinya saya minta break sebentar pak. Bisa break sebentar," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Bakal Hadirkan 2 Saksi Meringankan Dalam Sidang Perkara Suap dan Gratifikasi Besok
Hakim pun menyetujui untuk menghentikan sidang sementara.
Pada saat yang sama, hakim pun meminta kepada jaksa agar tidak terlalu menekan Lukas untuk menjawab setiap pertanyaan.
"Pak jaksa, terdakwa punya hak ingkar. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka (pengacara), kan kita punya bukti-bukti lain, ada bukti surat ada bukti lain. Nggak perlu dikejar," kata hakim.
Setelah itu, Lukas Enembe pun diberi minum dan hakim memutuskan secara resmi agar sidang diskors.
Lantas, Lukas pun dibawa keluar ruang sidang oleh Petrus dan tim kuasa hukum lainnya.
Hakim pun memutuskan sidang dengan terdakwa Lukas Enembe akan diselenggarakan lagi pada Rabu (4/9/2023).
Sementara Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani perawatan lantaran tensi dirinya yang tinggi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe