Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Instagram @ntmc_polri
Operasi Zebra 2023. Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan dengan mengusung tema 'Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024'.

Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 4 September hingga 17 September 2023.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

"Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara".

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang

7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Mengutip dari humas.polri.go.id, berikut 7 prioritas sasaran pelanggaran, lengkap dengan besaran dendanya:

Berita Rekomendasi

1. Melawan Arus

Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

Baca juga: Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur

Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas