Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mobil Terpidana Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Cherokee 1995 dan 2011 Diserahkan ke KPK

Pihak keluarga terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyerahkan dua unit mobil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dua Mobil Terpidana Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Cherokee 1995 dan 2011 Diserahkan ke KPK
Dokumentasi Humas KPK
Cherokee limited automatic warna hitam tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam milik terpidana eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diserahkan ke KPK.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menyerahkan dua unit mobil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/9/2023).

Dua mobil tersebut yaitu Cherokee limited automatic warna hitam Nopol B 1971 KCY tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam Nopol D 1106 RC. 

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," imbuhnya. 

Ali menjelaskan bahwa KPK akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA). 

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," katanya. 

Berita Rekomendasi

Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. 

Pepen akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. 

Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia baru menyicil denda Rp50 juta. 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama 3 tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok. 

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara. 

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee

Sebelumnya, MA menolak kasasi Pepen. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas