Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Jadwal Operasi Zebra 2023 dan Sasaran Tilangnya

Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin, 4 September kemarin. Simak jadwal dan sasaran tilang Operasi Zebra 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Jadwal Operasi Zebra 2023 dan Sasaran Tilangnya
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra mulai Senin, 4 September kemarin.

Operasi Zebra ini dijadwalkan berlangsung selama 2 pekan, yakni 4 - 17 September 2023.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Operasi Zebra ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," ungkap Ahmad, Senin (4/9/2023), dikutip dari laman Polri.

Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujar Ahmad.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2023 di Cimahi dan Bandung Barat Incar Knalpot Bising

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 dan sanksinya, dikutip dari laman NTMC:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Melawan Arus: Pasal 287

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas