Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Selama 4 Bulan, 994 Tersangka TPPO Ditangkap, 2.585 Korban Diselamatkan

Hasil pengungkapan itu dilakukan mulai periode 5 Juni hingga 4 September 2023 dengan menerima 827 laporan polisi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri: Selama 4 Bulan, 994 Tersangka TPPO Ditangkap, 2.585 Korban Diselamatkan
Humas Polresta Tanjungpinang
Konferensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Tanjungpinang dan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023). Satgas TPPO Polri telah berhasil menangkap 994 tersangka dan menyelamatkan 2.585 korban yang diperdagangkan ke luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berhasil menangkap 994 tersangka dan menyelamatkan 2.585 korban yang diperdagangkan ke luar negeri.

Hasil pengungkapan itu dilakukan mulai periode 5 Juni hingga 4 September 2023 dengan menerima 827 laporan polisi.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.585 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 994 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Dalam pelaksanaannya, para tersangka TPPO melakukannya dengan berbagai modus mulai dari pekerja migran ilegal hingga dijadikan pekerja seks komersial.

"Pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 515, ABK sebanyak 7, PSK sebanyak 274, dan eksploitasi anak sebanyak 69," ucapnya.

Baca juga: Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang

Ramadhan kembali mengulang jika TPPO merupakan salah satu kasus prioritas yang harus ditangani sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Berita Rekomendasi

"Perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," ungkapnya.

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda masing-masing

"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.

Selain itu, Sandi sendiri juga ditunjuk untuk melakukan monitoring terkait perkembangan penanganan kasus TPPO tersebut.

"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik dari satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut ke teman-teman media," ungkapnya.

Belakangan, Polri kini tengah memburu lima terduga bandar TPPO yang telah dilaporkan oleh Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

"Ya sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari. Makanya kemarin sempat kita buru, gara-gara disebutkan namanya, ya intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto usai acara di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).

"Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian, harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," sambung dia.

Tak Pandang Bulu Berantas Beking

Polri berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Bahkan, Ramadhan menyebut pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang membekingi meski itu dari pihak keamanan, pemerintah hingga anggota polisi sekalipun.

"Kemudian komitmen Polri tertentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bagi anggota Polri yang membekingi sindikat tersebut, maka sanksi terberat akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas