Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik.
IKD digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Masyarakat dapat membuatnya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.
Mereka hanya perlu menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Baca juga: Makin Mudah Akses Layanan Program JKN, Kini Berobat Cukup dengan KTP Semua Beres
Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital
1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik
2. Mempersiapkan alamat email yang aktif
3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif
Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital
1. Download lalu buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Lalu akan muncul syarat pengguna dan kebijakan privasi, klik Setuju
3. Isi Verifikasi Data (NIK, email dan nomor handphone)
4. Langkah berikutnya adalah pengambilan foto untuk pemadanan Face Recognation
5. Kemudian klik QR Code
QR Code didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dikutip dari Disdukcapil.
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Aktivasi IKD telah selesai
Fungsi Identitas Kependudukan Digital
Dikutip dari laman Dispenduk Magetan, berikut adalah fungsi Identitas Kependudukan Digital:
(1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
(2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan
(3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.