Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 93 Kilogram Sabu hingga 18.910 Butir Ekstasi Disita

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran berbagai narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi dengan menyita banyak barang bukti.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 93 Kilogram Sabu hingga 18.910 Butir Ekstasi Disita
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba berbagai jenis, Rabu (6/9/2023). 

Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ujarnya.

Dari sini disita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg dan satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.

Dalam pelaksanaannya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Kasus keempat, ditangkap dua tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta.

Tim Dittipidnarkoba awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta pada Juli 2023.

Dari situ ditangkap tersangka inisial BD alias EC (37) yang berperan sebagai kurir. BD kemudian mengaku mendapat instruksi dari dan H alias J (36) berperan sebagai pengendali.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) atas nama AG dan UC.

“Peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas