Fraksi PPP: Usulan BNPT Soal Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah Langgar Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, usulan tersebut tidak lagi relevan saat ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI menolak usulan rumah ibadah dikontrol dan diawasi oleh pemerintah.
Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023) lalu.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, usulan tersebut tidak lagi relevan saat ini.
Pasalnya menurut Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat menjabat Penmas mabes Polri menyampaikan bahwa rekruitmen terorisme tidak lagi terjadi di tempat ibadah melainkan melalui internet dan medsos.
Sebab itu, kata Baidowi, usulan BNPT itu tidak perlu direspons dengan membuat kebijkan. Apalagi, lanjut Baidowi, usulan tersebut bertentangan dengan Konstitusi.
“Pasal 29 UUD 1945 secara tegas sudah menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” kata Baidowi kepada wartawan Rabu (6/9/2023).
“Artinya usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah,” imbuhnya.
Selain usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi, kata Baidowi, juga cenderung akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat apalagi kini memasuki tahun Pemilu.
Hal yang perlu diingat Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada tanggal 28 Oktober 2005. Jika usulan BNPT ini direalisasikan akan berimplikasi pada akan gugatnya Indonesia di Dunia Internasional.
“Usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah seluruh Indonesia juga rentan melanggar HAM. Usulan ini akan rentan melanggar HAM karena negara akan cenderung ikut campur kebebasan individu untuk menjalankan ibadah,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.
“Agama apapun saya yakin akan menolak usulan ini. Tidak hanya agama Islam, tapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha ataupun Konghucu yang akan merasa terkekang dengan usulan ini,” lanjutnya.
Apalagi, lanjut Awiek, berdasarkan data di Dukcapil kementerian dala negeri penduduk Indonesia dengan jumlah 273 juta jiwa rata rata seluruhnya beragama hanya 0,03 persen yang aliran kepercayaan.
“Nah usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah ini justru menyakiti hati masyarakat Indonesia karena mayoritas umat beragam kena imbasnya,” ucapnya.
Atas dasar itu Fraksi PPP DPR RI menilai tak ada urgensi usulan untuk mengawasi dan mengontrol tempat tempat ibadah di seluruh Indonesia.
Agama apapun yang ada di Indonesia baik itu agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, budha ataupun Konghucu memiliki nilai dan ajaran yang tidak boleh dibatasi apalagi dikontrol oleh negara.
“Karena ini sudah menjadi konsensus dan amanah konstitusi kita UUD 1945 dan sesuai dengan Pancasila,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.