Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa LHKPN, KPK Telusuri Penerimaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

KPK menelusuri beberapa transaksi keuangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mengklarifikasi LHKPN milik sang gubernur pada Jumat 1 September 2023

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa LHKPN, KPK Telusuri Penerimaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Tribunlampung.co.id/Bay u Saputra
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (20/7/2020). KPK menelusuri beberapa transaksi keuangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat mengklarifikasi LHKPN milik sang gubernur pada Jumat 1 September 2023 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung, https://lampung.tribunnews.com/2020/07/20/gubernur-arinal-djunaidi-masih-sempurnakan-pergub-new-normal-di-lampung. Penulis: Bayu Saputra Editor: Noval Andriansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Penelusuran transaksi keuangan itu dilakukan KPK saat mengklarifikasi Arinal Djunaidi pada Jumat (1/9/2023).

Lembaga antirasuah mengklarifikasi jumlah harta kekayaan Arinal Djunaidi sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang Gubernur ini ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi. Nah hari Jumat kemarin beliau kita undang, kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa," kata  Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Pahala mengungkapkan, beberapa hal yang ditanyakan Direktorat LHKPN KPK

Di antaranya tentang penerimaan maupun aset yang dianggap tak lazim milik Arinal.

Saat ini Pahala enggan mengungkap secara detail terkait nilai transaksi tersebut. 

Berita Rekomendasi

Yang jelas, kata Pahala, berdasarkan temuan dugaan terkait penerimaan yang nilainya signifikan.

"Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini, signifikan lah. Ya kira-kira apa lah LHKPN kalau dipanggil gitu. Kalau pengeluaran kan enggak pernah kita panggil. Penerimaan," jelas Pahala.

Pahala tak menampik permintaan keterangan Arinal Djunaidi ini juga karena dia sempat viral di media sosial. 

Penyebabnya, karena jalan rusak di Provinsi Lampung yang terekspose saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan. 

Selain itu, pemeriksaan ini juga satu rangkaian dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana Wijayanto dan Wakil Gubernur Lampung Chusnia Chalim.

"Oh iya terusan dari itu. Masyarakat kan juga minta Lampung, makanya dari Dinkes naik ke Wagub, terus Gubernur. Yang jelas kita undang (Gubernur Lampung, red) klarifikasi beberapa penerimaan," ujar Pahala.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tertawa ketika Jokowi menyindir soal jalan rusak ketika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (31/8/2023).
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tertawa ketika Jokowi menyindir soal jalan rusak ketika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (31/8/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)

Merujuk LHKPN yang dilaporkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, hartanya tercatat senilai Rp23.243.777.572. Jumlah tersebut terdiri atas harta bergerak dan tak bergerak.

Di antaranya berupa tujuh lahan dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Kota Lampung Tengah dengan total senilai Rp7.533.195.000. 

Arinal juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan roda empat dengan total senilai Rp494.627.000.

Politikus Partai Golkar ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp14.910.660.708. 

Dalam laporannya, Arinal mengeklaim memiliki utang Rp14.891.336.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas