Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Irwan Hermawan Cs Dilanjut, Kuasa Hukum Konfrontir 11 Saksi
Persidangan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan proyek tower BTS Kominfo kembali digelar
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan proyek tower BTS Kominfo kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Adapun agenda hari ini melanjutkan sidang sebelumnya yang sempat ditunda.
Persidangan hari ini kuasa hukum dari ketiga terdakwa akan mengkonfrontir 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Silakan dari penuntut umum untuk mengajukan saksi yang kita periksa hari ini," kata hakim di persidangan.
Adapun saksi-saksi tersebut yakni Dirut Lintasarta Arya Damar, Dirut Bisnis Lintasarta Alfi Asman, Dirut Operasi Lintasarta Zulfi Hadi, Finance Lintasarta Ferry Rimanda, Senior Sales Lintas Artha Edward Simon.
Kemudian saksi lainnya Saksi Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan, Dirut PT Surya Bambang Iswanto, Dirut JIG Irwan, Dirut Sarana Global Indonesia Bayu Aryano, Dirut Duta Hita Jaya Jayadi Suryanto dan Dirut PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi.
"Silahkan duduk sesuai sidang sebelumnya," kata jaksa di persidangan.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Pihak Konsorsium Sebut Ada Kejadian Luar Biasa saat Pembangunan Proyek BTS di Papua
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.