Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sebut Dakwaan Kabur, Rafael Klaim Punya Imunitas Hukum karena Ikut Program Tax Amnesty

Kuasa hukum pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebut, dakwaan jaksa kabur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebut Dakwaan Kabur, Rafael Klaim Punya Imunitas Hukum karena Ikut Program Tax Amnesty
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyebut, dakwaan jaksa kabur.

Hal itu terkait pihak terdakwa Rafael mengklaim ayah dari Mario Dandy Satriyo itu bersama ibunya yang bernama, Irene Suheriani Suparman ikut dalam program pengampunan pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tax Amnesty.

"Bahwa uraian fakta-fakta dalam Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga pada Surat Dakwaan a quo, telah mencantumkan beberapa harta kekayaan milik terdakwa dan Irene Suheriani Suparman selaku Ibu terdakwa yang telah diikutkan dalam Program Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UU Tax Amnesty," ucap kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, dalam sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/9/2023).

Dijelaskannya, bahwa Rafael telah mengikuti program pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor: KET-37403/PP/WPJ.05/2016, sejak tanggal 8 Oktober 2016.

Sedangkan, Irene Suheriani Suparman telah mengikuti program pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor: KET-4296/PP/WPJ.23/2016, per tanggal 11 Oktober 2016.

Menurut pihak Rafael, Pasal 20 UU Tax Amnesty berbunyi sebagai berikut:

"Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pinak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang- Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak"

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, menurutnya, harta kekayaan Rafael yang tercantum dalam Surat Dakwaan dianggap kabur.

Hal itu katanya, dikarenakan sesuai Pasal 20 UU Tax Amnesty, berlaku asas imunitas hukum bagi harta kekayaan yang sudah didaftatkan dalam program pengampunan pajak tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Belanja Tas Hermes, LV hingga Balenciaga Total Rp 1,5 Miliar Pakai Duit Gratifikasi

"Bahwa adanya uraian fakta dalam Surat Dakwaan yang mencantumkan harta kekayaan milik Terdakwa dan Ibu lrene Suheriani Suparman yang telah dikutkan program pengampunan pajak berdasarkan UU Tax Amnesty, telah mengakibatkan Surat Dakwaan menjadi kabur karena segala harta kekayaan yang sudah dikutsertakan dalam program pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tax Amnesty," jelas kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas