Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Hasnaeni Moein Kembali Digelar Agendanya Pembacaan Duplik

Sidang lanjutan terdakwa Hasnaeni kembali digelar, agendanya duplik jawaban dari replik Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Hasnaeni Moein Kembali Digelar Agendanya Pembacaan Duplik
Ist
Hasnaeni Moein dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Senin (28/8/2023). Sidang lanjutan kembali digelar Rabu 6 September 2023 dengan agenda duplik  jawaban dari replik Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023)

Kuasa hukum Hasnaeni Moein, Suramto mengungkapkan persidangan hari ini agenda duplik  jawaban dari replik Jaksa Penuntut Umum.

"Jadwal sidang hari ini duplik," kata Suratmo dihubungi Rabu (6/9/2023).

Sidang lanjutan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023)
Sidang lanjutan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Adapun pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein.

Peryataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan beragendakan replik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)

"Hari ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum silahkan dibacakan. Pokoknya saja apa," kata hakim di persidangan.

"Izin majelis membacakan terkait dengan replik pada pokoknya. Langsung kepada kesimpulan satu menolak seluruh nota pembelaan. Dua sampai dengan tujuan tetap pada tuntutan kepada yang telah dibacakan. Demikian majelis," jawab jaksa.

Berita Rekomendasi

"Sekarang dengan penasihat hukum tetap pada pembelaan atau bagaimana?" tanya hakim kepada kuasa hukum Hasnaeni Moein di persidangan.

"Tertulis juga Yang Mulia hari Rabu," jawab kuasa hukum.

"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 6 acara duplik dari penasihat hukum terdakwa," tutup hakim.

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein membacaka pledoi, Rabu (30/8/2023).
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein membacaka pledoi, Rabu (30/8/2023). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas