Akun IG Diretas dan Digunakan Menipu hingga Jatuh Korban, Aliansi Jurnalis Independen Lapor Polisi
Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim menyebut sudah ada jurnalis jadi korban penipuan. Kerugian mencapai Rp 7 juta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akun Instagram @aji.indonesia yang dikelola Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diretas dan digunakan untuk melakukan penipuan iming-iming jual Iphone murah.
Karena sudah ada jurnalis menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 7 juta, pengurus AJI memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan AJI Indonesia teregister dengan nomor LP/B/5291/IX/2023/SPKT/POLDA METRO tertanggal 6 Agustus 2023.
Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim menyebut jurnalis yang diduga tertipu usai membeli Iphone dengan harga murah.
Baca juga: Aliansi Jurnalis Lingkungan Dukung PPLI Edukasi Limbah B3 ke Masyarakat
"Kemarin kita juga mendapat informasi ada beberapa orang yang tertipu, bahkan transfer ke nomer rekening yang ada di postingan pelaku," kata Sasmito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Dalam hal ini, korban yang termakan iming-iming harga Iphone yang sangat murah dibandingkan harga aslinya.
Disebutkan Sasmito, korban yang tertipu penjualan Iphone murah itu merugi sebesar Rp7 juta.
Detailnya kita kurang paham, tapi memang ada salah satu korban yang sudah menyampaikan ke kita itu dia sudah transfer Rp 7 juta," imbuhnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut menyertakan barang bukti kepada pihak kepolisian. Termasuk bukti tanggapan layar instagram @aji.indonesia yang sempat diretas.
Sasmito berharap laporannya ke Polda Metro Jaya segera diproses. Selain itu, dia juga meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku peretasan.
"Kita tentu ada orang yang dirugikan dengan transfer dan sebagainya. Tapi di sisi lain kita juga dirugikan karena akun ini cukup aktif digunakan kampanye oleh AJI Indonesia untuk berbagai isu, baik isu kemerdekaan pers ataupun isu demokrasi yang lain. Jadi ada cukup banyak kerugian yang dialami oleh AJI Indonesia," jelasnya.
Adapun AJI melaporkan terkait Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk informasi, dikutip dari TribunTernate.com, Akun Instagram AJI Indonesia @aji.indonesia, telah diretas orang tidak dikenal (OTK).