KPAI: Ulah Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah Rusak Percaya Diri Anak
Video yang kemudian viral dan tersebar luas itu telah masuk kategori kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial (cyberbullying).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan ulah seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang mengunggah video berisi aksi membentak dan memaki LNAS, siswi SMKN 1 Probolinggo, Jawa Timur.
Video yang kemudian viral dan tersebar luas itu telah masuk kategori kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial (cyberbullying).
Baca juga: Akhir Kasus Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah Maki Siswi Magang: Berakhir Damai, Diperiksa Propam
Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan menuturkan, LNAS sedang PKL (Praktik Kerja Lapangan) di sebuah supermarket.
Artinya, siswa tersebut sedang menjalankan haknya untuk belajar dan secara legal merupakan tugas sekolah.
"Pasca beredarnya video TikTok tersebut, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu terhadap teman-teman dan masyarakat," tutur Kawiyan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Istrinya Bentak dan Rendahkan Siswi Magang, Suami Tiktoker Luluk Probolinggo Dicopot dari Jabatan
Dihimpun dari pihak sekolah, siswa LNAS sudah kembali mengikuti PKL, ia memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan costumer.
"Itu adalah bukti nyata bahwa siswa LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata dia.
Menurutnya, kondisi ini wajar dipahami jika LNAS merasa malu atas beredarnya video TikTok tersebut.
"Itu merupakan dampak nyata dari cyberbullying yang dialami seorang anak. Secara singkat dapat kami jelaskan di sini bahwa cyberbullying punya dampak psikologis yaitu depresi, mudah marah, gelisah, menyakiti diri sendiri, dan bahkan berpotensi membuat korban untuk melakukan percobaan bunuh diri," tuturnya.
Selain itu, ada dampak kepada kehidupan sekolah yaitu penurunan prestasi, jarang hadir ke sekolah, selalu bermasalah di sekolah, dan susah untuk menyesuaikan diri saat di sekolah.
Untuk itu, walaupun pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum harus tetap berlanjut sesuai dengan kadar kesalahan.
"Jangan sampai latarbelakang pelaku yang merupakan anggota Polri menjadikan yang bersangkutan dapat bebas begitu saja. Pelaku yang merupakan orang dewasa dan sebagai istri dari oknum Polri mestinya dapat memberikan contoh bagaimana memperlakukan seorang anak, dan bagaimana juga mestinya menggunakan media sosial," harap Kawiyan
Lebih dari itu pelaku ciberbullying sesuai dengan Pasal 80 (ayat 1) UU Perlindungan Anak, yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Baca juga: Bagaimana Kondisi Siswi SMK Magang yang Dimaki Seleb TikTok Luluk Nuril, Masih Trauma?
Perlu Didampingi untuk Memulihkan Psikologis
Ia menuturkan, siswi LNAS perlu dilakukan pendampingan dan penanganan untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang menurun.
Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat perlu bersama-sama memulihkan psikologis dan rasa percaya diri siswa LNAS.
"Semoga kasus ini tidak berulang di kemudian hari, dan semoga anak-anak kita tidak lagi menjadi korban kekerasan dari penyalahgunaan media sosial," harap dia.