Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Sebut Mario Dandy Menikmati Aniaya David Ozora Hingga Lakukan Selebrasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Majelis Hakim Sebut Mario Dandy Menikmati Aniaya David Ozora Hingga Lakukan Selebrasi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora dianggap perbuatan sadis dan kejam.

Selain itu Mario juga dianggap majelis hakim menikmati perbuatannya bahkan sampai melakukan selebrasi usai menganiaya David Ozora.

"Perbuatan terdakwa sadis dan kejam, terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatanya," ucap hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Adapun perbuatan tersebut merupakan hal yang memberatkan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menajatuhkan vonis terhadap Mario Dandy.
Sedangkan untuk hal meringankan, hakim menyebut tak ada sesuatu yang meringankan dalam putusan hukum terhadap Mario.

Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David


Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas