Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan 

Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. Pertimbangan majelis hakim tak ada hal meringankan terdakwa.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan 
youTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.




"Yang meringankan tidak ada," kata Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).

Disebut hakim, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi 

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas