Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampung 5 Jam Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Sudah Jelaskan Semua yang Saya Dengar, Ingat dan Tahu

Cak Imin selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama 5 jam, sejak datang pukul 9.51 WIB dan keluar pada 15.05 WIB.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rampung 5 Jam Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Sudah Jelaskan Semua yang Saya Dengar, Ingat dan Tahu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama 5 jam, sejak datang pukul 9.51 WIB dan keluar pada 15.05 WIB, Kamis (7/9/2023).

Dalam konferensi persnya, Cak Imin mengatakan telah menjelaskan semua informasi yang ia ketahui dan dengar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan insyaAllah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.

Ia berharap dengan penjelasan yang dirinya berikan, KPK bisa menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan ini turut mendukung langkah-langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," ungkap Cak Imin.

Berita Rekomendasi

Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, mereka yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Baca juga: Penjelasan Cak Imin usai Pemeriksaan di KPK soal Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012 Lalu

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.

Pada Senin (4/9/2023), KPK pun telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas