Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi
Sidang terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan proyek tower BTS Kominfo kembali digelar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan proyek tower BTS Kominfo kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Adapun agenda hari ini melanjutkan sidang sebelumnya yang sempat ditunda.
Persidangan hari ini jaksa mengkonfrontir 9 saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Silakan dari penuntut umum untuk memanggil saksi sebelumnya," kata hakim di persidangan.
Adapun saksi-saksi tersebut yang dihadirkan meliputi Dirut Utama PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera Makmur Jauri, Direktur Keuangan PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera Hani Yahya, Direktur Proyek PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera Rani Widyasari.
Kemudian Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia Li Wein Shing, Direktur Proyek PT ZTE Indonesia Andi Kurniawan, Manajer PT ZTE Indonesia Subianto, Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan, PT Beta Karya otsura Faruk dan PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.